DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peran Ombudsman Ri Perwakilan Kalimantan Selatan Terhadap Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2023 Kota Banjarmasin
PENGARANG:BOY BARONANG RANGGAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-14


ABSTRAK

Boy Baronang Ranggan, 2010413210004, 2024, Peran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Terhadap Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2023 Di Kota Banjarmasin, dibimbing oleh Fadly.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Terhadap Pengaduan Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) Online 2023 Di Kota Banjarmasin. Metode yang dipakai kualitatif tipe deskriptif. Teori pada penelitian ini memakai teori Peran dari Deddy Mulyadi(2016) dengan menggunakan 4 indikator penilaian peran yaitu: Keberhasilan pekerjaan menurut kualitas dan kuantitas, Ketepatan sesuai target dan waktu, Inisiatif dan daya kreatifitas, dan Proses Komunikasi. Sumber Informan yaitu Keasistenan Penerimaan dan Vertifikasi Laporan(PVL), Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Keasistenan Pemeriksaan(Riska), Dinas pendidikan Kota Banjarmasin, dan Masyarakat yang mengadukan permasalaah PPDB.

            Hasil Penelitian menunjukan bahwa melalui perannya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah melaksanakan perannya sesuai dengan  tugas Tugas Ombudsman Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 hal tersebut dilihat dari beberapa yaitu indikator kualitas dan kuantitas. Secara kualitas Ombudsman telah menjadikan pengaduan terhadap PPDB menjadi prioritas dan secara kuantitas semua laporan yang masuk ditangani dengan baik dan juga penangan dilakukan sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan. Ombudsman juga berinsiatif membuka posko pengaduan, penyebaran informasi melalui media sosial, dan melakukan sidak ke sekolah. Lalu, dalam komunikasi baik antar keasistenan , antar lembaga, dan masyarakat berjalan dengan baik.

            Kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan selatan dianjurkan untuk menambah jumlah sumber daya manusia khususnya khususnya di Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa) sebanyak 2 orang , melakukan evaluasi setelah PPDB selesai bersama pihak terkait secara rutin setiap tahunnya, Serta memanfaatkan media sosial TikTok untuk membuat konten kreatif ombudsman khususnya sosialiasi pembukaan aduan mengenai PPDB.

 

 

Kata Kunci : Peran, PPDB, Ombudsman.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI