DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN KUITANSI JUAL BELI (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bjb)
PENGARANG:SYARIFAH SELMA ASSEGAF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-26


ABSTRAK

Pada putusan nomor: 20/Pdt.G/2020/PN Bjb yang mana penggugat melawan tergugat terkait sengketa hak milik atas tanah. Pada pokok perkara tersebut dinyatakan bahwa tergugat merupakan pemilik sah atas obyek sengketa  tersebut, dikarenakan jual beli yang dilakukan tergugat telak dilakukan dengan itikad baik, benar, dan sah sesuai menurut prosedur hukum yang berlaku dibidang pertanahan. Sedangkan jual beli yang dilakukan oleh penggugat hanya dilakukan oleh para pihak tanpa mengikat pihak ketiga dan hanya beralaskan bukti kuitansi jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan yang ada dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian 1) Jual beli tanah berdasarkan kuitansi jual beli adalah sah. 2) Pendaftaran  hak atas tanah berdasarkan kuitansi jual beli tidak dapat dilakukan, Peralihan hak atas tanah dapat melalui putusan pengadilan, namun dalam hal ini putusan pengadilan negeri lebih bersifat kasuistis dan tergantung pada amar putusan pengadilan itu sendiri.

 

Kata kunci: Hak Milik, Jual Beli, Tanah

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI