DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA PENYEDIA WAHANA PERMAINAN KETANGKASAN DI KOTA BANJARBARU | |
| PENGARANG | : | ABDUL LATHIF | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-05-20 |
ABSTRAK
Abdul Lathif (1910411210007), 2023: “Implementasi Kebijakan PemungutanPajak Hiburan Pada Penyedia Wahana Permainan Ketangkasan Di KotaBanjarbaru”.Di Bawah Bimbingan Widyakanti.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penurunan pendapatan pajakdaerahKotaBanjarbarudaripenerimaansektorpajakhiburan.Penelitianinibertujuan untuk menganalisis proses dalam implementasi kebijakan pemungutanpajak hiburan pada penyedia wahana permainan ketangkasan di Kota Banjarbarubesertafaktor-faktor yang mempengaruhinya.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif,dengantipepenelitianyangdigunakanadalahdeskriptifkualitatif.Teknikpengumpulandatamelaluitahapanobservasi,wawancaradandokumentasi.Teknikanalisis data meliputi pengumpulan data, penyajian data, kondensasi data, danpenarikankesimpulan.Penelitianinimenggunakanteorimodelimplementasikebijakandari Van Meter dan VanHorn.
Penelitianinimendapatkanhasilbahwaimplementasikebijakanpemungutan pajak hiburan ini belum terjalankan dengan baik. Faktor pendukungyangadadalamprosesimplementasikebijakaniniyaituadanyaprogramsosialisasi,tersedianyasaranadanprasaranbagipetugas,terjadinyaperubahanpolapemungutan pajak, dan adanya diklat untuk para aparatur pajak. Selain itu, pihakpenyelenggara juga harus memperhatikan faktor penghambat seperti partisipasiwajibpajakyangrendah,kurangnyasumberdayamanusia,tidakadanyaperawatanberkalaterhadapsaranadanprasaranauntukmasyarakat,sertakedisiplinanaparaturpajakyang harus selalu ditingkatkan.
Olehkarenaitu,disarankankepadapihakpenyelenggaraagarbisamelakukan perubahan sistem pembayaran terkait penyewaan wahana permainanolehkonsumenterhadapwajibpajak,melakukanpenghitunganulangterkaitbesaran pajak hiburan untuk penyedia wahana permainan ketangkasan, pembuatanregulasi yang khusus membahas pajak hiburan, dan melakukan perawatan saranadanprasaranasecaraberkala.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pemungutan Pajak, Pajak Hiburan,PermainanKetangkasan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI