DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA DANDA JAYA | |
| PENGARANG | : | NADYA ARIANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-05-24 |
Pada saat ini di Desa Danda Jaya masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, tepatnya masih banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun bukan atas nama pribadi, sempat pernah di adakannya kegiatan Prona namun pada kenyataannya kegiatan tersebut dibatalkan yang membuat masyarakat hingga saat ini belum membuat sertifikat tanah atau balik nama sertifikat tanah dengan berbagai macam alasan.
Skripsi yang berjudul “Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pembuatan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Danda Jaya” ini betujuan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pembuatan sertifikat hak milik atas tanah di Desa Danda Jaya serta balik nama sertifikat hak milik atas tanah, faktor-faktor yang menghambat masyarakat untuk membuat sertifikat tanah dan balik nama sertifikat hak milik atas tanahnya di Desa Danda Jaya dan pendukung serta solusi dalam pembuatan setifikat hak milik atas tanah. Jenis Penelitian ini adalah Kualitatif . Untuk mengumpulkan data, penelitian menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, Verifikasi dan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Desa Danda Jaya terhadap pentingnya pembuatan sertifikat hak milik tanah dengan faktor yang menghambat masyarakat untuk mendaftarkan hak milik atas tanahnya, yaitu: Pertama, Faktor ekonomi, biaya dapat menjadi penghambat dalam pembuatan sertifikat hak milik atas tanah terutama bagi masyarakat yang kekurangan dalam segi ekonomi; Kedua, Tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pemahaman tentang hukum dalam kesadaran masyarakat disebabkan oleh tingkat pendidikan yang masih rendah ditambah dengan tidak adanya kegiatan sosialisasi hukum yang di lakukan oleh pemerintah. Ketiga, Dibatalkannya program dari pemerintah, ditengah pengajuan balik nama tersebut terjadilah peralihan kepengurusan yang lama ke kepengeurusan yang baru, dan dikepengurusan yang baru tidak adanya program lanjutan kegiatan Prona, sehingga mengakibatkan pemerintah harus membatalkan program tersebut dan mengembalikan sertifikat yang telah diajukan sebelumnya kepada pihak desa.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI