DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRINSIP ITIKAD BAIK OLEH DIREKSI DALAM PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS
PENGARANG:RATIH SETYORINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-07


Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis tentang batasan itikad baik Direksi dalam pengurusan perseroan, dan untuk menganalisis tentang tanggung jawab Direksi yang tidak beritikad baik dalam pengurusan perseroan. Tujuan penelitian hukum tersebut mengacu pada Pasal 97 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan bahwa Direksi dalam mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Untuk meneliti permasalahan hukum tersebut, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap aturan hukum dan doktrin terkait dengan masalah prinsip itikad baik Direksi dalam pengurusan perseroan. Tipe penelitian adalah doktrinal, dan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka kemudian diolah secara editing, coding, reconstructuring dan systematizing. Selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, batasan itikad baik bagi Direksi dalam mengurus perseroan seperti ditentukan dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 berdasarkan praktik dan doktrin hukum adalah Kejujuran, Kepatuhan dan Kepatutan. Kedua, Direksi yang tidak beritikad baik dalam mengurus perseroan dan menimbulkan kerugian perseroan, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi, dan apabila Direksi lebih dari seorang maka bertanggung jawab secara renteng atas kerugian perseroan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI