DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE PADA PELAYANAN TERPADU DI KANTOR KECAMATAN BANJARMASIN TENGAH KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:HERMANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-10


Hermansyah, 2010411310027. 2024. Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance pada Pelayanan Terpadu di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Dibawah bimbingan Trisylvana Azwari Pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera seperti penerapan good governance. Pemerintahan yang baik atau good governance merupakan upaya perwujudan suatu tata pemerintahan yang lebih baik. Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir Pelayanan Terpadu di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin telah terjadi sejumlah tantangan dan kendala dalam penyelenggaraan pelayanan publik di kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis implementasi prinsip-prinsip good governance yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan aturan hukum pada Pelayanan Terpadu Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Proses analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip Good Governance di Pelayanan Terpadu Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah sudah dilaksanakan dengan baik. Akuntabilitas, setiap permohonan yang masuk dicatat secara rinci dan petugas diwajibkan untuk mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Transparansi diwujudkan melalui informasi terkait persyaratan dan prosedur pelayanan disampaikan secara terbuka melalui berbagai media seperti brosur, dan situs web kecamatan. Partisipasi, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran secara langsung melalui forum diskusi yang diadakan secara berkala. Aturan hukum juga sudah diterapkan dengan setiap proses pelayanan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa semua tindakan dan prosedur yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saran yang dapat diberikan untuk meningkatkan implementasi prinsip-prinsip good governance di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah adalah dengan menindaklanjuti potensi-potensi hambatan yang terjadi seperti penambahan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan fasilitas pelayanan. Kata Kunci: Good Governace, Implementasi, Pelayanan Terpadu

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI