DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | MALADMINISTRASI BANTUAN SOSIAL | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD ARDI SAPUTRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-22 |
Tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat didasarkan pada UUD 1945, yang menjamin hak atas jaminan sosial dan mengamanatkan pengembangan sistem jaminan sosial. Pemerintah harus mengelola sumber daya sosial ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama melalui bantuan sosial (bansos) yang dirancang untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup. Namun, tantangan dalam distribusi bansos mencakup ketidaktepatan sasaran dan maladministrasi, termasuk pemotongan dana oleh oknum aparat. Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Menganalisis mekanisme penyaluran bantuan sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan; 2) Menganalisis bentuk maladministrasi dalam penyaluran bantuan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif.Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Tipe penelitian yang digunakan untuk menganalisis kekaburan hukum adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yakni sebagai berikut : 1) Mekanisme penyaluran bantuan sosial melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang mencakup asuransi kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui bank penyalur ke rekening penerima, dengan proses registrasi, edukasi, penyaluran, dan penggunaan dana tanpa biaya bagi penerima. Terdapat beberapa celah yang berpotensi menyebabkan maladministrasi, seperti ketidakakuratan data penerima, sosialisasi yang kurang efektif, kemungkinan kolusi antara petugas bank dan pemberi bantuan, serta kurangnya pengawasan terhadap bank penyalur, dan; 2) Maladministrasi dalam penyaluran bantuan sosial sering terjadi dalam beberapa bentuk, diantaranya penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan tindakan sewenang-wenang. Selama pandemi Covid-19, berbagai bentuk maladministrasi, seperti politisasi bantuan sosial untuk kepentingan pemilihan umum, semakin menonjol. Contoh lainnya adalah penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk mendukung kandidat politik tertentu selama masa pra-pemilu 2024. Situasi darurat dan ketidakpastian, seperti pada masa pandemi dan menjelang pemilu, sering dimanfaatkan oleh pejabat untuk menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau politik.
Kata kunci : Kesejahteraan masyarakat, Bantuan sosial (bansos), Maladministrasi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI