DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Percepatan Pendaftaran Tanah di Indonesia | |
| PENGARANG | : | AGUNG NUGROHO HARTANTO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-24 |
19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Beberapa program percepatan pendaftaran tanah telah lama dilakukan pemerintah belum dapat mencapai target pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. PTSL merupakan suatu terobosan supaya dalam mewujudkan tertib administrasi di bidang pertanahan, yang salah satu caranya adalah dengan pendaftaran tanah yang akan menghasilkan alat bukti berupa sertipikat dicapai dengan waktu yang tidak terlalu lama. Sistem pendaftaran tanah dengan sistem publikasi negatif, bertendensi positif di Indonesia ternyata masih menyisakan berbagai masalah.
Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kementerian ATR/ Kepala BPN menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertifikasi keseluruhan pada tahun 2025. Dengan bertambahnya jumlah bidang sertipikat tanah yang terdaftar setiap tahun, maka dimasa mendatang konflik tanah akan bisa dihindari dan akan membantu tata ruang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berlangsung di Indonesia yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pada tahun 2023, dengan program PTSL sudah mampu mendaftarkan tanah sebanyak 107,5 juta bidang dan 88,3 juta bidang tanah sudah bersertipikat. Sebelumnya pada tahun 2017, baru sekitar 63% yang bersertipikat dari total 403.831 bidang tanah. Tercatat realisasi bidang tanah pada tahun 2023 mencapai 4.011.075 bidang. Pada intinya, meskipun memiliki isu dan kendala, PTSL patut diapresiasi sebagai langkah untuk memperbaiki tata administrasi pertanahan. Kedua, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia terjadi karena banyak faktor. Secara keseluruhan, untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diperlukan upaya yang terkoordinasi dan terpadu antara aparatur BPN, aparatur pusat, aparatur daerah, aparatur desa/kelurahan dan masyarakat pemilik tanah.
Kata kunci (keyword): pendaftaran, sertipikat tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI