DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP KEJAHATAN CYBER-LAUNDERING DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD LAILY MASWANDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-07-25 |
ABSTRAK
Kata Kunci: Cyber-laundering, Cyberspace, Yurisdiksi.
Penanggulangan tindak pidana pencucian uang saat ini merupakan tantangan yang serius dalam era kemajuan teknologi berbasis internet dan digitalisasi, evolusi kejahatan yang cenderung kreatif dan dinamis menjadikannya sebagai sebuah permasalahan hukum yang memerlukan kebijakan dalam mengatasi evolusi tindak pidana pencucian uang tersebut dengan adanya kebijakan kriminal terhadap tindak pidana pencucian uang siber (cyber-laundering) itu sendiri. Cyber-laundering merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas (borderless crime) yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama platform digital itu ada. Meskipun demikian, dalam penelitian terhadap kasus-kasus cyber-laundering ini masih belum terdapat kasus konkrit dalam prakteknya di negara Indonesia, dan penelitian hanya secara terbatas dilakukan dalam ruang lingkup kasus fiktif dan kasus-kasus konkrit yang dapat peneliti jangkau yaitu hanya pada negara tertentu seperti negara Amerika Serikat.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk meneliti apakah ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menjangkau tindak pidana pencucian uang melalui tindak pidana pencucian uang siber (cyber-laundering) dan untuk mengetahui bagaimana menentukan yurisdiksi pada tindak pidana pencucian uang siber (cyber-laundering). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif dalam memberikan solusi terhadap penyelesaian masalah hukum dalam kejahatan cyber-laundering.
Dalam penelitian ditemukan bahwa tindak pidana pencucian uang masih dapat menjangkau cyber-laundering, dan penentuan yurisdiksi masih dapat ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip yurisdiksi yaitu prinsip teritorial, prinsip universal, prinsip nasional aktif, dan prinsip perlindungan, namun pada ketentuan pada prinsip-prinsip yurisdiksi tersebut terdapat beberapa ketentuan yang masih belum bisa menjangkau beberapa kasus dalam cyber-laundering karena adanya kelemahan dan kekurangan pada ketentuan yang mengandung keempat prinsip yurisdiksi tersebut di dalam KUHP lama, sehingga dalam pengaturan ketentuan prinsip yurisdiksi dalam cyber-laundering perlu ditambahkan mengenai beberapa ketentuan mengenai konsep yang mengakomodir cyberspace tersebut yang selaras dengan perkembangan teori kejahatan siber.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI