DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN DATA PRIBADI DEBITUR PINJAMAN ONLINE
PENGARANG:DOMINIKUS LEONARDY IRWANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-26


Dalam hal penyalahgunaan pemanfaatan data pribadi pada saat melakukan registrasi debitur menyetujui memberikan data pribadi yang dimiliki. Namun, meskipun data pribadi telah diperoleh dengan itikad baik oleh penerima pinjaman, dalam hal ini tidak serta merta mendapatkan persetujuan untuk dapat memberikan data akan tetapi bagaimana pemanfaatan data pribadi oleh penyelenggara layanan aplikasi pinjaman online yang telah diperoleh kemudian apa akibat hukum dan pertanggungjawaban jika data pribadi dipergunakan tidak sesuai dengan tujuannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami implikasi hukum dan pertimbangan etis dari penggunaan data pribadi untuk pinjaman online. Penelitian ini merupakan analisis hukum normatif dengan fokus pada ambiguitas normatif dan analisis deskriptif dengan fokus pada asas dan peraturan. Berikut temuan penelitian: 1) Oleh karena pemanfaatan informasi pribadi peminjam pinjaman online untuk kepentingan publikasi informasi pribadi memenuhi ketentuan Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2) UU PDP, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana yang mempunyai konsekuensi hukum yang serius. 2) Penagih utang dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan pinjaman online dikenakan pasal 65 ayat (2) jo. pasal 67 ayat (2) dan pasal 67 ayat (2) jo. pasal 70 (UU PDP) yang meminta pertanggungjawaban pelaku atau subjek hukum atas penyalahgunaan data pribadi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI