DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENAMBAHAN NAMA PADA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM PERJANJIAN KREDIT OLEH BANK
PENGARANG:RASSIA NURANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-27


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan bank  dalam melakukan perbuatan penambahan nama pada Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit tanpa sepengetahuan debitur  serta mengelaborasi bagaimana keabsahan produk dari permohonan perubahan nama yang dilakukan pengajuannya oleh Bank tanpa sepengetahuan debitur. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, Penelitian ini bersifat deskriftif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Bank tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengajuan permohonan balik nama apabila tidak ada surat kuasa atau persetujuan yang diberikan oleh Debitur selaku Pemilik. Pihak debitur  dapat mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1238 KUH Perdata jika perjanjian utang piutang antara bank ternyata tidak mencantumkan klausula perihal syarat-syarat pengalihan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut. Kedua : Kesalahan data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah. Kesalahan itu pula yang akan berakibat terjadinya pelanggaran atas hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum, berdasarkan dengan ini produk yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam hal tersebut batal demi hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI