DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA RUMAH SAKIT TERHADAP BAYI YANG TERTUKAR | |
| PENGARANG | : | ARIQ FAWWAZ MURTADHO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-01 |
ABSTRAK
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah bentuk tanggungjawab rumah sakit atas kelalaian yang mengakibatkan bayi tertukar serta untuk mengetahui bagaimana upaya hukum penggugat untuk mendapatkan ganti kerugian oleh pihak rumah sakit atas bayi yangtertukar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang bersifat preskriptif dengan menggunakan tipe doctrinalresearch serta Pendekatan Perundang- undangan (statuteapproach) serta pendekatan konseptual (conceptualapproach) sebagai pendekatan penelitiannya. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan Melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok permasalahan.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, perawat yang lalai dalam menjalankan SOP dengan baik dan benar, sehingga menyebabkan bayi tertukar, merupakan suatu perbuatan melawan hukum, karena telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu unsur adanya perbuatan melawan hukum, unsur adanya kesalahan, unsur adanya kerugian, dan unsur adanya hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan, sehingga dalam hal ini dapat diajukan gugat perdata dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Namun, setelah di analisis lebih mendalam, kelalaian tenaga kesehatan (perawat) dalam melakukan tindakan kesehatan kepada pasien di rumah sakit dianggap sebagai “kelalaian institusi” (corporate negligence) yang harus ditanggung oleh institusinya sesuai doktrin Corporate Liability. Kedua, upaya pihak korban dalam meminta ganti kerugian atas bayi yang tertukar dapat dilakukan melalui negosiasi langsung dengan pihak rumah sakit tanpa melalui jalur hukum, jalur luar pengadilan (non litigasi) yaitu seperti melakukan proses mediasi antara pihak korban dan rumah sakit atau melalui melalui jalur pengadilan (litigasi) melalui gugatan hukum.
Kata Kunci : Kelalaian Medis, Rumah Sakit, PerbuatanMelawan Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI