DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN I-TAX DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK RESTORAN OLEH BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (BPPRD) KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2022 | |
| PENGARANG | : | EVA FORWANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-05 |
Penelitian ini berangkat dari suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan yang bersumber dari pajak. Kemudian untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah pusat terus mendorong untuk pemerintah daerah melakukan inovasi. Dari itu Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan Perda No. 7 thn 2019 tentang Inovasi Daerah & Perda No. 4 thn 2018 tentang Pajak Daerah, sehingga lahirlah kebijakan I-Tax yang digunakan untuk pajak restoran. Namun hadirnya I-Tax di tahun 2021-2022 belum memberikan penerimaan yang signifikan dan justru menimbulkan tidak tercapainya 100% antara target dengan realisasi. Sehingga peneliti tertarik untuk menganalisis mengapa implementasi kebijakan I-Tax dalam paya optimalisasi penerimaan pajak restoran oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2022 mengalami kegagalan.
Metode penelitian ini menggunakan kualitatif eksplanatif dengan Dengan focus penelitian terhadap empat (4) tahapan yaitu komunikasi/sosialisasi, pemasangan perangkat (I-Tax), pemantauan dan kerjasama. Impelementasi kebijakan I-Tax ini kemudian di analisis menggunakan model implementasi kebijakan Charles Edward III, Donald P. Warwick dan Van Meter & Van Horn. Adapun informan dari penelitian ini adalah pegawai BPPRD dari bidang pelayanan, Vendor (pihak ketiga) dan pelaku usaha taman kuliner Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Implementasi Kebijakan I-Tax Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran Oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2022 masih belum terlaksana dengan baik. Hal itu didasari dari adanya sosialisasi yang belum menyeluruh dan belum adanya pelatihan khusus bagi pelaku usaha dalam penggunaan perangkat, kemudian jumlah perangkat/fasilitas masih terbatas dan SDM dari pihak ketiga yang masih belum siap akan inovasi. Selanjutnya pada tahap pemantauan masih belum ada SOP yang tertulis dan jelas untuk pembagian tugas sehingga pemantaun yang dilakukan tidak terkontrol dan dalam proses kerjasama adanya penolakan secara tidak langsung oleh implementor akan kebijakan sehingga pemahaman dari tujuan kebijakan belum mengetahui secera menyeluruh sehingga intensitas tanggapan berakhir pada putusnya kerjasama dan penarikan perangkat I-Tax.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pajak Restoran, BPPRD
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI