DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Manajemen Pelayanan Sekretariat DPRD Mendampingi Reses Anggota Dewan Menyerap Aspirasi Masyarakat Kabupaten Tabalong
PENGARANG:MAHLINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-06


ABSTRAK

 

MAHLINA. 2220419320058. Manajemen Pelayanan Sekretariat DPRD Mendampingi Reses Anggota Dewan Menyerap Aspirasi Masyarakat Kabupaten Tabalong. Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.Pembimbing:Muhammad Riduansyah Syafari

Manajemen pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong saat mendampingi reses anggota dewan ditemukan beberapa permasalahan, yaitu proses pencairan dana yang rumit dan memakan waktu lama, kekurangan SDM hanya 29 ASN untuk 30 anggota Dewan, menyebabkan beban kerja berlebihan dan menurunkan kualitas dukungan administratif. Lokasi reses yang padat dengan hanya satu pendamping, menyebabkan pelaksanaan terburu-buru dan kurang maksimal. Masalah-masalah ini menghambat penyerapan aspirasi masyarakat menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda), mengurangi efektivitas legislasi.

Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data utama dari informan seperti Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Anggota DPRD, Kabag Fasil Anggran dan Pengawasan, Kabag Persidangan, PPTK Reses, dan Pendamping Reses. Data sekunder berasal dari laporan historis dalam dokumen seperti laporan kinerja pegawai, Profil Sekretariat Dewan, dan Rencana Strategis (Renstra). Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, dengan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi

Berdasarkan hasil analisis data penelitian manajemen pelayanan Sekretariat DPRD mendampingi reses Anggota Dewan menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Tabalong sudah terlaksana dengan baik. Hal ini berdasarkan fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan, dan pengawasan. Adapun hasil yang telah dicapai yaitu tanggal 15 Maret 2024 Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah di sahkan secara resmi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalog Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sementara faktor-faktor yang menghambat manajemen pelayanan Sekretariat DPRD mendampingi reses Anggota Dewan menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Tabalong terdiri dari keterlambatan proses pencairan dana, kekurangan sumber daya ASN, dan kurangnya sarana atau fasilitas

Saran penelitian yaitu diharapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong agar lebih memperhatikan lagi fungsi pengawasan terhadap kinerja pegawai, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat terkontrol sesuai dengan arahan, Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong segera mengusulkan kekurangan pegawai pada bidang yang diperlukan, sehingga kekosongan jabatan dapat terisi

 

 

 

Kata Kunci:  Manajemen Pelayanan, Sekretariat Dewan, Mendampingi Reses, Menyerap Aspirasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI