DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG DENGAN KEPRIBADIAN GANDA DALAM PERSPEKTIF PIDANA
PENGARANG:SHOFIYA AUREAL HAMIDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-07


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang penderita kepribadian ganda dan bagaimana pertanggungjawabannya dalam hukum pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan.

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, kepribadian ganda dapat menyebabkan penderitanya beresiko tinggi melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana) karena kejahatannya dilakukan bukan karena perilaku dirinya sendiri (host), melainkan perilaku identitas lain yang ada di dirinya (alter host). Tindak pidana yang dilakukan oleh penderita kepribadian ganda sejauh ini yang dapat ditemui kasusnya sangat bervariasi tergantung pada kasus individu. Bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dengan kepribadian ganda (berdasarkan beberapa kasusnya yang relevan) diantaranya seperti kekerasan fisik, pembunuhan, pencurian, pelecehan seksual, perusakan barang dan berbagai tindakan impulsif. Kedua, kepribadian ganda dapat dianggap sebagai suatu alasan penghapus pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP. Karena pelaku tindak pidana yang berkepribadian ganda memenuhi unsur ‘terganggu karena penyakit’ berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, kepribadian ganda dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk gangguan jiwa. Hal ini sebelumnya harus dapat dibuktikan melalui keterangan dari ahli kedokteran jiwa atau psikiater. Namun apabila terbukti host yang mengendalikan dirinya pada saat melakukan tindak pidana, maka dirinya dianggap mampu secara sadar atas perbuatannya dan dianggap mampu bertanggungjawab secara hukum pidana. Sehingga pertimbangan mengenai ketidakmampuan penderita kepribadian ganda dapat dengan menghindari penahanan atau mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan sesuai dengan kondisi mental dan kemampuan pertanggungjawabannya, termasuk juga tindak pidana apa yang ia lakukan.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Kepribadian Ganda.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI