DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGALITAS PERJANJIAN ARISAN ONLINE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA
PENGARANG:RIZKA MAULADINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-09


Pada zaman modern ini semakin berkembang teknologi komunikasi pada manusia yang menyebabkan munculnya berbagai peristiwa di dalam kehidupan masyarakat. Akibat dari berkembangnya teknologi pada era ini, menimbulkan banyak model sistem komunikasi yang baru yang mengakibatkan munculnya sebuah perjanjian baru dan peristiwa hukum baru. Dalam praktiknya, perjanjian melalui media elektronik mengalami berbagai perselisihan dikarenakan belum bertemunya kedua belah pihak yang bersangkutan. Seperti dalam arisan online, para pihak hanya menyetujui perjanjian dalam media elektronik saja tanpa bertemu secara langsung

dan dapat menyebabkan kerugian apabila pengelola arisan online tersebut melakukan wanprestasi.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian arisan online dan legalitasnya dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam permasalahan perjanjian arisan online.

 

Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa: Pertama, Perjanjian lisan yang dilakukan di arisan online merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama yang belum ada keterangannya disebutkan didalam perundang-undangan yang berlaku, dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kedua, Penyelesaian perkara wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lain mulanya dapat ditempuh dengan cara non-litigasi sebelum pada akhirnya jika tidak mencapai perdamaian maka akan dilanjutkan dalam litigasi atau di muka persidangan seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase. 

 

Kata Kunci: Perjanjian, Arisan Online, Wanprestasi, Non-litigasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI