DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEBERADAAN SERIKAT PEKERJA UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DI DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERKEADILAN | |
| PENGARANG | : | RIZKI ERI MUNADI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-12 |
RIZKI ERI MUNADI, 2024, KEBERADAAN SERIKAT PEKERJA UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DI DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERKEADILAN, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Saprudin, S.H., LL.M., 103 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Serikat Pekerja, Perlindungan Hukum, Hubungan Industrial Tujuan penelitian tesis yang berjudul Keberadaan Serikat Pekerja Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Dalam Hubungan Industrial Yang Berkeadilan untuk mengetahui dan menganalis mengenai keberadaan serikat pekerja dalam hubungan industrial di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan serikat pekerja terhadap pekerja dalam hubungan industrial di Indonesia. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Perkembangan serikat Pekerja di Indonesia sudah dimulai pada masa revolusi sebelum kemerdekaan, pada saat Orde Lama, Orde Baru dan sampai pada saat reformasi sekarang ini. Dari beberapa fase tersebut, indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi ILO berkaitan dengan kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh. Diantaranya adalah Konvensi ILO tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, diratifikasi dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 dan konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi diratifikasi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No. 83 Tahun 1998. Pada masa reformasi disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap serikat pekerja dalam hubungan industrial di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah adalah hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh meru¬pakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI