DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM HAL KEHILANGAN SALDO
PENGARANG:MUHAMMAD FATHUR HAWARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-13


Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui pertanggungjawaban hukum perlindungan Konsumendalampenggunaanuangelektronik danuntukmengetahuisejauhmana upaya hukum dalam perlindungan konsumen yang kehilangan saldo dalam penggunaan uang elektronik.

Hasil penelitian ini bahwa pertanggungjawaban hukum perlindungan konsumen dalam penggunaan uang elektronik diatur dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen. Perlindungan konsumen dalam Peraturan Perbankan yang dikenal dengan sebutan protection dalam bahasa Inggris. Pihak-pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik tersebut juga mempunyai tanggung jawab masing-masing dalam setiap kegagalan sistem penggunaan uang elektronik, baik itu berupa kegagalan transaksi maupun penyalahgunaan sistem. Bentuk upaya perlindungan hukum terhadap nasabah dompet digital yang dilakukan Bank Indonesia diawali dengan membuat peraturan dan kebijakan. Kebijakan dalam upaya perlindungan nasabah atau konsumen adalah dengan membuat kebijakan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Kebijakan ini nantinya yang memberikan.

KataKunci:PerlindunganKonsumen,UangElektronik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI