DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEKUENSI PENETAPAN TARIF MINIMAL PELAYANAN JASA NOTARIS SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI HAK NOTARIS GUNA KEPASTIAN DAN KEADILAN
PENGARANG:MUHAMMAD FAJAR RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-14


KONSEKUENSI PENETAPAN TARIF MINIMAL PELAYANAN JASA NOTARIS SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI HAK NOTARIS GUNA KEPASTIAN DAN KEADILAN

Abstrak

Oleh :

Muhammad Fajar Ramadhan,[1] Achmad Faishal[2]

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

 

Kata Kunci : Notaris, Tarif Minimal, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kode Etik Notaris, Konsekuensi Hukum

Notaris memiliki tugas penting dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat, khususnya terkait pembuatan akta autentik. Penetapan tarif minimal pelayanan jasa notaris oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) diatur dalam Kode Etik Notaris dengan tujuan mencegah persaingan tidak sehat dan melindungi hak notaris.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perjanjian penetapan tarif minimal pelayanan jasa notaris, mengevaluasi peran INI dalam penetapan tarif tersebut, serta mengkaji konsekuensi hukum pelanggaran terhadap penetapan tarif minimal.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus tunggal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan notaris, klien, dan pihak terkait lainnya, observasi di kantor notaris, serta studi dokumen terkait.

Penetapan tarif minimal oleh INI dilakukan melalui mekanisme kajian dan evaluasi oleh Pengurus Daerah INI yang disampaikan kepada Pengurus Pusat INI untuk ditetapkan secara nasional. Penetapan ini merupakan bentuk perjanjian yang mengikat seluruh anggota INI. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi dari organisasi INI maupun sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris. Kendala dalam penerapan tarif minimal meliputi perbedaan biaya operasional antar wilayah, resistensi notaris, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah, serta kurangnya fleksibilitas dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi. Upaya yang dapat dilakukan antara lain penetapan tarif bervariasi, sosialisasi dan edukasi, pembentukan badan pengawas, mekanisme penyesuaian tarif, serta menjaga keseimbangan dengan perlindungan konsumen.



[1]NIM : 2220216310003

[2]Pembimbing

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI