DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN CALON NOTARIS MAGANG YANG MELAKSANAKAN MAGANG DI KANTOR NOTARIS
PENGARANG:MUHAMMAD IQBAL RACHMATULLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-15


Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tanggung jawab notaris terhadap calon notaris yang sedang melaksanakan magang di kantornya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan notaris dan calon notaris yang sedang menjalani magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab untuk memberikan bimbingan, pengawasan, dan pembinaan kepada calon notaris agar dapat memahami dan menjalankan tugas notaris dengan baik. Selain itu, notaris juga bertanggung jawab dalam menanamkan etika profesional dan integritas kepada calon notaris. Dalam konteks ini, hubungan antara notaris dan calon notaris sangat penting untuk memastikan bahwa keberlangsungan profesi notaris tetap terjaga dengan baik. Hasil Penelitian Pertama : Keterlibatan notaris penerima magang ada dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, yang menyatakan bahwa calon Notaris yang menjalani program magang di kantor Notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit pada 20 (dua puluh) aktaLebih lanjut diatur dalam Petunjuk Teknis Magang Bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), bahwa Notaris Penerima Magang wajib memberi kesempatan kepada Peserta Magang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan akta selama mengikuti kegiatan Magang di kantornya. Kedua : Keterlibatan calon Notaris magang dalam proses pembuatan akta Notaris diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, yang menyatakan bahwa calon Notaris yang menjalani program magang di kantor Notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit pada 20 (dua puluh) akta, Tanggung jawab calon Notaris terkait menjaga kerahasiaan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris, harus berpedoman kepada Pasal 7 Peraturan Perkumpulan Nomor: 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang, yang mengatur lebih jelas mengenai persyaratan peserta magang yang diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan serta dokumen lainnya yang terkait dengan pembuatan akta.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI