DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN ANTAR KOTA TEMAN BUS
PENGARANG:AKHMAD LATIF MUALIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-15


Tujuan pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan darat Teman Bus dan tanggung jawab Teman Bus terhadap kerugian penumpang yang diakibatkan oleh penumpang lainnya serta upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada Teman Bus.

 

Berdasarkan hasil penelitian skripsi penulis menunjukan bahwa : Pertama, Bentuk perlindungan terhadap penumpang angkutan umum Teman Bus diatur dan dijamin dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu hak subyektif setiap orang wajib diberikan dan dilindungi. Dan didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Teman Bus memberikan perlindungan terhadap orang (penumpang) dan/atau barang bawaan dari penumpang tersebut. Teman Bus memberikan asuransi yang terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa santunan yang diderita oleh korban akibat kerugian yang dialami. Kedua, Pemilik Teman Bus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpangnya. Namun, Teman Bus tidak bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang diakibatkan oleh penumpang lainnya, hal ini didasarkan pada suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI