DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Implementasi Kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) Di Kota Banjarmasin | |
| PENGARANG | : | AHMAD HUZAIFIE | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-16 |
ABSTRAK
AHMAD HUZAIFIE. 1910411310019. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OVER DIMENSION OVER LOADING (ODOL) DI KOTA BANJARMASIN. Dibawah Bimbingan Ibu Erma Ariyani Sebagai Dosen Pembimbing.
Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam melarang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) beroperasi yang akan berlaku pada tahun 2023 tentu ada pro dan kontra dari berbagai kalangan. Kebijakan ini juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan. Secara teknis, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL. Kota Banjarmasin mengalami kondisi jalan rusak akibat banyaknya truk Over Dimensi Over Loading alias ODOL yang melintas. Sejumlah truk diduga ODOL melenggang bebas melewati Jembatan Alalak. Meski, jam operasional truk sejatinya sudah dibatasi. Truk-truk ini umumnya datang dari luar Banjarmasin. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan dalam melakukan angkutan ODOL (Over Dimension Over Loading) di ruang lingkup Kota Banjarmasin.
Pada penelitian membahas terkait implementasi kebijakan over dimension and over loading di kota Banjarmasin hal ini bertujuan sejauh mana dalam melaksanakan kebijakan yang dilakukan di wilayah kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif dimana dalam menemukan hasil penelitian dilakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dilakukan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan sudah melakukan dengan baik berdasarkan indikator keberhasilan implementasi kebijakan. Mulai dari sosialisasi, peningkatan sumber daya, sikap pelaksana kebijakan, serta struktur birokrasi. Namun hal ini perlu adanya konsistensi dan tindakan tegas lagi dikarenakan masih banyaknya kendaraan yang melanggar aturan.
Diharapkan dapat meningkatkan perhatian dalam ketertiban pada kendaraan muatan atau mobil angkut muatan pada kebijakan over dimension and over loading (ODOL). Diharapkan Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan dapat memperkuat kebijakan sehingga tidak ada lagi kendaraan yang melanggar, dan kerjasama antar pihak terkait bisa dilaksanakan mulai dari perusahan, pengguna angkutan, kepolisian, serta pihak yang terlibat dalam aturan tersebut.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Angkutan Barang, ODOL
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI