DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBERIAN DANA PENSIUN ANGGOTA DPR MENURUT ASAS KEADILAN HUKUM BERDASARKAN MASA KERJA | |
| PENGARANG | : | YUNI OGI ANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-08-23 |
Penelitianinibertujuanuntukmemberikankontribusiterhadapbidangpengetahuanhukum dengan mendalaminya secara khusus dalam konteks dana pensiun anggotaDPRdiIndonesia.Danmembantudalammengevaluasikebijakanpublikyangada.Ini mencakup penilaian apakah sistem pensiun ini adil, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsiphukumyangberlaku.Metodepenelitianyangdigunakandalam penelitianiniialahpenelitianHukumNormatif.Sifatpenelitianyangdigunakan ialahevaluatif.DalampenelitianinimenggunakanpendekatanPerundang-undangan ialah pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaahberbagaimacamPerundang-undanganyangberkaitandenganisuhukumyangpenulisangkat.
Menuruthasilpenelitianinimenunjukanbahwa:Pertama,Peraturantentangpenyediaandana pensiunyangdiatur dalamhakkeuangan/administratif bagipejabattingginegarasepertitertuangdalamUndang-UndangNomor12tahun1980tentangHakKeuangan/AdministratifPimpinandanAnggotaLembagaTertinggi/TinggiNegarasertaBekasPimpinanLembagaTinggi/TinggiNegaradanbekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Kedua , Anggota DPR memperoleh masajabatanselama5(lima)tahunatausatuperiodemasajabatan,danberhakmenikmati danapensiunsetelahselesaiberakhirmasajabatannya.Disisilain,Undang-UndangNomor 11 Tahun 1969 menetapkan usia pensiun telah mencapai usia sekurang-kurangnya50(limapuluh)tahundanmempunyaimasa-kerjauntukpensiunsekurang-kurangnya20(duapuluh) tahun. danapensiunsetelahselesaiberakhirmasajabatannya.Disisilain,Undang-UndangNomor 11 Tahun 1969 menetapkan usia pensiun telah mencapai usia sekurang-kurangnya50(limapuluh)tahundanmempunyaimasa-kerjauntukpensiunsekurang-kurangnya20(duapuluh) tahun. kata Kunci : Dana Pensiun, Anggota DPR, Keadilan, Masa Kerja, Pekerja/buruh,PegawaiNegeri Sipil
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI