DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN DANA PENSIUN ANGGOTA DPR MENURUT ASAS KEADILAN HUKUM BERDASARKAN MASA KERJA
PENGARANG:YUNI OGI ANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-08-23


Penelitianinibertujuanuntukmemberikankontribusiterhadapbidangpengetahuanhukum dengan mendalaminya secara khusus dalam konteks dana pensiun anggotaDPRdiIndonesia.Danmembantudalammengevaluasikebijakanpublikyangada.Ini mencakup penilaian apakah sistem pensiun ini adil, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsiphukumyangberlaku.Metodepenelitianyangdigunakandalam penelitianiniialahpenelitianHukumNormatif.Sifatpenelitianyangdigunakan ialahevaluatif.DalampenelitianinimenggunakanpendekatanPerundang-undangan ialah pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaahberbagaimacamPerundang-undanganyangberkaitandenganisuhukumyangpenulisangkat.

Menuruthasilpenelitianinimenunjukanbahwa:Pertama,Peraturantentangpenyediaandana pensiunyangdiatur dalamhakkeuangan/administratif bagipejabattingginegarasepertitertuangdalamUndang-UndangNomor12tahun1980tentangHakKeuangan/AdministratifPimpinandanAnggotaLembagaTertinggi/TinggiNegarasertaBekasPimpinanLembagaTinggi/TinggiNegaradanbekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Kedua , Anggota DPR memperoleh masajabatanselama5(lima)tahunatausatuperiodemasajabatan,danberhakmenikmati danapensiunsetelahselesaiberakhirmasajabatannya.Disisilain,Undang-UndangNomor 11 Tahun 1969 menetapkan usia pensiun telah mencapai usia sekurang-kurangnya50(limapuluh)tahundanmempunyaimasa-kerjauntukpensiunsekurang-kurangnya20(duapuluh) tahun. danapensiunsetelahselesaiberakhirmasajabatannya.Disisilain,Undang-UndangNomor 11 Tahun 1969 menetapkan usia pensiun telah mencapai usia sekurang-kurangnya50(limapuluh)tahundanmempunyaimasa-kerjauntukpensiunsekurang-kurangnya20(duapuluh) tahun. kata Kunci : Dana Pensiun, Anggota DPR, Keadilan, Masa Kerja, Pekerja/buruh,PegawaiNegeri Sipil

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI