DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN OBAT ALPRAZOLAM PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV
PENGARANG:DICKY APRIANDI SAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-09-27


Di Indonesia, hampir sekitar 20% populasi penduduk mempunyai potensi masalah kesehatan gangguan jiwa, yang artinya sekitar 55 Juta penduduk Indonesia memiliki potensi masalah gangguan kejiwaan. Untuk mendorong usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang tergolong dalam psikotropika. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana Psikotropika. Namun, pengaturan sanksi dalam UU Psikotropika masih memiliki beberapa kelemahan untuk mengatasi
kelemahan-kelemahan tersebut, disarankan agar UU Psikotropika direvisi. Revisi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti menetapkan minimal penjara dan denda, menambahkan hukuman untuk memperbaiki masalah kesehatan gangguan jiwa yang terjadidi masyarakat, dan penyalahgunaan obat dalam meningkatkan hukuman yang dijatuhkan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan alprazolam tergolong dalam obat psikotropika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan kasus (Case Approach), dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.

Kata kunci (keyword) : Sanksi Pidana, Gangguan Mental, Alprazolam, Psikotropika, Obat-
obatan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI