DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL DI E-COMMERCE DENGAN PEMBAYARAN DI TEMPAT (CASH ON DELIVERY/COD)
PENGARANG:HILMAN SYABANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-02


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah: 1) Mengetahuihubungan hukum antara para penjual di e-commerce dalam jual beli online dengan pembayaran di tempat (Cash On Delivery/COD), 2) Mengetahui perlindungan hukum terhadap penjual di e-commerce dalam transaksi jual beli online dengan pembayaran di tempat (Cash on Delivery/ COD).

Menurut hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Hubungan hukum antara para pihak dalam jual beli online metode pembayaran Cash On Delivery (COD) merupakan hubungan hukum bersegi dua yakni masing-masing pihak berwenang dan kedua belah pihak saling memberikan dan meminta sesuatu. Hubungan hukum bersegi dua tersebut memiliki kekuatan hukum dimana legalitasnya terikat dalam Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUH Perdata yang masing- masing menetapkan bahwa penjual berkewajiban meneyerahkan barang dan pembeli berkewajiban membayar harga pembelian, selain itu juga memiliki kekuatan hukum dalam Pasal 18 ayat (1) UUITE bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak saling terikat dalam kontrak elektronik. Kedua, Pada dasarnya, terdapat perlindungan hukum penjual dalam jual beli online metode pembayaran Cash On Delivery (COD). Perlindungan hukum ini berkenaan dengan hak-hak pelaku usaha, ketika tindakan pembeli menggunakan data-data palsu maka penjual juga dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik. Penjual yang mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh pembeli juga dilindungi oleh Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan..

 

Kata Kunci: perlindungan hukum, penjual, cash on delivery

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI