DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA DAMPAK ALIH TEKNOLOGI | |
| PENGARANG | : | FADHEL SURYANATA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-04 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagamana perlindungan hukum yang didapat oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak alih teknologi atau perusahaan tersebut melakukan efisiensi.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan ( statue approach ) dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian menunjukan: Pertama Perlindungan hukum bagi buruh yang di-PHK karena efisiensi ini diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 46A Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buruh yang di-PHK diberikan perlindungan berupa hak menerima uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang ganti kerugian (Pasal 156 UU Cipta Kerja). Selain itu, diberikan pula Jaminan Kehilangan pekerjaan yaitu jaminan berupa pemberikan uang tunai bulanan hingga mendapat pekerjaan baru; pembekalan dengan pelatihan dan peningkatan kemampuan; dan fasilitas informasi untuk mendapatkan pekerjaan baru. Kedua, Faktor efisiensi dapat dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja dikarenakan perusahaan mengalami kerugian, faktor kerugian merupakan salah satu pendorong pengusaha melakukan efisiensi dengan cara pemutusan hubungan kerja.
Kata kunci : Pemutusan hubungan kerja, efisiensi perusahaan, hubungan ketenagakerjaan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI