DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN (STUDI PADA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN SELATAN)
PENGARANG:PUTRI NUR AULIA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-01-23


Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian laporan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tentu berpacu pada peraturan yang mengatur tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan yaitu Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. Pada tahun 2023, PO 48 Tahun 2020 direvisi menjadi Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif.

Hasil dari penelitian ini yaitu implementasi Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan pada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan sudah berjalan dengan cukup baik, hal itu dapat dilihat dari empat indikator keberhasilan implementasi yang dikemukakan oleh Smith (1976) yaitu kebijakan yang diidealkan, kelompok sasaran, orgnaisasi implementasi dan faktor lingkungan. Adapun untuk indikator kelompok sasaran dan organisasi implementasi sudah sesuai dengan PO 58 tahun 2023 tentang tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan namun untuk indikator kebijakan yang diidealkan dan faktor lingkungan belum sepenuhnya sesuai. Adapun untuk salah satu faktor pendukung dari implementasi PO 58 tahun 2023 yaitu sumber daya yang berpengalaman, sedangkan salah satu faktor penghambat terdiri dari keterbatasan sumber daya manusia.

Adapun saran-saran yang dapat dari peneliti (1) Diharapkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat provinsi Kalimantan Selatan agar masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi Ombudsman (2) Diharapkan bagi peneliti lain yang ingin melanjutkan penelitian ini, agar lebih banyak mengkaji sumber ataupun referensi yang berkaitan dengan implementasi kebijakan agar penelitian yang dilakukan lebih baik, lebih lengkap dan rinci.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI