DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANA DAN PENGELOLAAN PAJAK REKLAME DI KOTA BANJARMASIN (2022-2023)
PENGARANG:SELVIA RAHMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-02-14


Berlakunya Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana dan Pengelolaan Pajak Reklame tentu diharapkan dapat membantu Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin dalam mengoptimalisasikan pengelolaan dan pendapatan pajak reklame. Namun kenyataan yang ada dilapangan, walaupun sudah ada peraturan yang menjadi acuan untuk pengelolaan pajak reklame, tetapi masih terdapat permasalahan yang terjadi karena penerapannya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dari Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2021 di Kota Banjarmasin dan apa saja faktor penghambat implementasi kebijakan tersebut.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, untuk mempermudah pemahaman temuan penelitian ketika disajikan dalam bentuk narasi atau alur cerita. Pengolahan data dilakukan dengan redukasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Implementasi Kebijakan Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana dan Pengelolaan Pajak Reklame di Kota Banjarmasin (2022-2023) terlaksana dengan cukup baik, terutama dalam hal sinergi antar organisasi dan komitmen terhadap peraturan yang ada. Namun, implementasi kebijakan ini juga masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek Sumber Daya Manusia yang masih kurang di BPKPAD Kota Banjarmasin, kecepatan waktu dari proses pembayaran pajak reklame, dan pengawasan lapangan yang masing jarang dilakukan. Adapun faktor penghambat dari Implementasi Kebijakan Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana dan Pengelolaan Pajak Reklame di Kota Banjarmasin adalah (1) kurangnya kesadaran wajib pajak reklame (2) kurangnya pengawasan reklame di Kota Banjarmasin dan (3) kurangnya sumber daya manusia (SDM) di BPKPAD Kota Banjarmasin. Untuk menjadi lebih efektif, kebijakan ini memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, modernisasi sistem administratif untuk mempermudah penyelenggara reklame sebagai wajib pajak, melakukan pengawasan aktif dan pendataan reklame yang ada di Kota Banjarmasin, serta melakukan edukasi yang aktif kepada wajib pajak reklame untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

 

Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Teknis, Pajak Reklame.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI