DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kota Banjarbaru
PENGARANG:RIZA KHAIRUDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-03


ABSTRAK

Riza Khairudin,2320421310018, 2024. ‘Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kota Banjarbaru’’dibawah bimbinganBudi Suryadiselaku pembimbing.

Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, dengan fokus pada larangan pengaturan lalu lintas secara informal oleh individu tidak berwenang, seperti fenomena "Sukarelawan pengatur lalu lintas (Pak Ogah)". Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan kebijakan tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian Kota Banjarbaru.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah ini menghadapi beberapa tantangan, antara lain kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya penegakan hukum, dan keberlanjutan praktik informal pengaturan lalu lintas, serta penghasilan yang cukup menjanjikan dan fleksibilitas kerja. Meskipun demikian, pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat. Selain itu, fenomena "Sukarelawan pengatur lalu lintas (Pak Ogah)" juga ditemukan berkaitan erat dengan kondisi sosial ekonomi, seperti tingkat kemiskinan dan pengangguran.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan memerlukan sinergi yang lebih maksimal antara instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Banjarbaru, serta pemberian pelatihan keterampilan kepada masyarakat yang terkena dampak, dan perlunya kesadaran masyarakat untuk tidak memberi guna menghilangkan keberlanjutan keberadaan "Sukarelawan pengatur lalu lintas (Pak Ogah)". Rekomendasi penelitian ini mencakup peningkatan koordinasi antar instansi, optimalisasi sumber daya, dan penyediaan alternatif pekerjaan yang berkelanjutan bagi individu yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

 

Kata Kunci: implementasi kebijakan, ketertiban umum, fenomena "Sukarelawan pengatur lalu lintas (Pak Ogah)", Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, Kota Banjarbaru

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI