DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN TANAH LAUT | |
| PENGARANG | : | RUSVA EKA MARIYATNI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-03 |
ABSTRAK
RUSVA EKA MARIYATNI. NIM : 2320421320008. Implementasi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Tanah Laut. Dosen Pembimbing : H. Setia Budhi. Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan, Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Tanah Laut serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi data.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Tanah Laut belum berjalan secara optimal, terutama pada aspek komunikasi antarorganisasi yang terlibat dalam pengampu program stunting. Kurangnya koordinasi dan sinergi antar Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan menjadi salah satu tantangan utama. Hal ini berdampak pada kurang efektifnya pelaksanaan program yang dirancang untuk mencegah dan menurunkan angka stunting, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme komunikasi dan kolaborasi yang ada. Selain itu, beberapa indikator dalam Percepatan Penurunan Stunting (PPS) belum berhasil dicapai sesuai target yang telah ditetapkan. Indikator-indikator ini mencakup berbagai aspek penting dalam program pencegahan stunting, yang menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dihambat oleh berbagai faktor yang menjadi kendala dalam mencapai hasil yang optimal. Salah satu faktor utama adalah pemanfaatan organisasi non-pemerintah, keterbatasan sumber daya manusia terutama di bidang kesehatan, lemahnya koordinasi lintas sektor, dan kurangnya sosialisasi peraturan bupati.
Dari penelitian ini penulis menyarankan perlu dibuatkannya aturan tentang sanksi, perlu meningkatkan koordinasi lintas instansi, perlu melakukan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi tentang bahaya stunting, dan perlu meningkatkan kesadaran dan partisipasi tentang pentingnya pencegahan stunting.
Kata Kunci : Implementasi, Pencegahan dan Penurunan Stunting, Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI