DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS KELAYAKAN PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN BANJAR KALIMANTAN SELATAN | |
| PENGARANG | : | RIZA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-06 |
ABSTRAKSI
Riza. Analisis Kelayakan Pemekaran Wilayah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Pembimbing I : : Prof. Dr. H. Ahmad Yunani, S.E., M.Si. Pembimbing II : Dr. Hj. Muzdalifah, S.E., M.Si.
Sejak UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan diganti oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, "pemerintah membuka peluang kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pemekaran". Banyak daerah otonom baru dibentuk sejak otonomi.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui sejauh mana daerah Kabupaten Banjar memiliki kelayakan secara teknis dan fisik kewilayahan untuk menjadi daerah otonom baru mengacu pada peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2007. (2) untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dalam upaya mendukung pembangunan Kabupaten Banjar. (3) untuk mengetahui potensi PAD kabuapten banjar jika dilakukan pemekaran.
Penelitian ini menggunakan Data Sekunder, Hasil penelitian berdasarkan syarat teknis PP. No. 78 tahun 2007 Calon DOB layak dimekarkan dari hasil perhitungan, nilai total keseluruhan basis 11 indikator dengan 35 Faktor PP 78 Tahun 2007 dengan total Skor 411, hal ini menunjukan bahwa pada dasarnya Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) berada pada ketegori dapat rekomendasi, karena berada pada interval nilai 340 sd 419 dengan kategori mampu, yang artinya persyaratan pembentukan daerah otonomi direkomendasikan sebab memenuhi nilai indikator kelulusan suatu otonomi daerah adapun dari hasil perhitungan faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah memenuhi syarat sedangkan kemampuan keuangan belum memenuhi syarat, maka dari itu untuk melakukan pemekaran maka dengan catatan meningkatkan kemampuan keuangan terlebih penggalian Potensi PAD, hal ini sesuai dengan nilai indikator kelulusan, adapun segi Persyaratan fisik kewilayahan Calon DOB sudah memenuhi syarat sebab paling sedikit 5 Kecamatan pembentukan kabupaten.
Dari hasil analisis data-data kuantitatif dilakukan perhitungan rasio KKD, DDF, Ketergantungan Keuangan Daerah, dan IKR pada Kab. Banjar menunjukkan rasio keuangan daerah memiliki tingkat kemandirian yang rendah belum berada pada level yang diharapkan, dapat dilihat dari rata-rata KKD 13.20%, DDF 11,50, Ketergantungan Keuangan Daerah 87.21, IKR 16.91, yang artinya campur tangan pemerintah pusat masih ada dengan memberikan bantuan biaya transfer dalam melaksanakan otonomi daerah terlihat dari hasil proyeksi 2024-2033 mengalami peningkatan PAD, adapun saat dilakukan Pemekaran Wilayahmaka PAD Kab. Banjar sebesar 1.793.758.983, sedangkan Calon DOB sebesar 5.936.928.243, PAD Calon DOB 76.8% dari PAD Kab. Banjar 23.2%.Total Rp7,730,687,226.
Kata Kunci : Pemekaran Wilayah, Otonomi Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah, Proyeksi PAD
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI