DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Pemegang Hak Cipta Game di Indonesia dan Amerika Serikat | |
| PENGARANG | : | VICO PRATAMA DUTA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-13 |
ABSTRAK
Di era digital saat ini, industri video game telah berkembang pesat, menghadirkan tantangan besar dalam perlindungan hak cipta, terutama terkait pembajakan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan perlindungan hak cipta game di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dan metode perbandingan hukum untuk menganalisis perbedaan sistem perlindungan hak cipta di kedua negara.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, hubungan hukum antara developer dan publisher tercantum pada sebuah perjanjian kerja sama yang berisi hak dan kewajiban dari semua pihak untuk mengembangkan serta merilis sebuahgame.DiIndonesia,dasarhukumnyaadapadaPasal1313,1320,1338Kitab Undang – Undang Hukum Perdata juga Pasal 9, 80, 81 Undang – Undang Nomor 28Tahun2014tentangHakCipta.SedangkandiAmerikaSerikat,dasarhukumnya ada pada peraturan perjanjian (contract law) yang berbeda pada setiap negara bagian yang sesuai dengan perkembangan common law. Kedua, terkait upaya hukum dari pelanggaran hak cipta game yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta game di Indonesia dan Amerika Serikat. Di Indonesia, upaya hukum baik litigasi yang ditangai pengadilan niaga maupun nonlitigasi lewat arbitrase terkait pelanggaran hak cipta game berdasar hukum pada Pasal 95 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan di Amerika Serikat, dasar upaya litigasi terdapat pada Pasal (section) 504 Title 17 of the United States Code yang mengatur tentang ganti rugi sampai kerugian secara nyata (actual damage) yang dapat dituntut melalui pengadilan federal. Untuk upaya non-litigasi sendiri diatur pada Chapter 15 Title 17 of the United States Code yang mengatur tentang adanya Copyright Claims Board (CCB) sebagai sebuah badan yang berwenang menangani upaya hukum nonlitigasi dari sengketa terkait hak cipta.
Kata Kunci (keyword): Perlindungan, Pemegang Hak Cipta Game, Indonesia dan Amerika Serikat
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI