DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA PENJUAL HANDPHONE IPHONE BEKAS YANG MENGGUNAKAN IMEI LUAR NEGERI
PENGARANG:ANDREAS SAPUTRA SIMAMORA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-14


Perkembangan teknologi telah meningkatkan kebutuhan masyarakat akan perangkat komunikasi, termasuk smartphone. Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 semakin mendorong penggunaan perangkat digital, menyebabkan lonjakan permintaan smartphone di Indonesia. Salah satu merek yang diminati adalah iPhone, yang dikenal memiliki performa unggul. Namun, banyak konsumen tergiur membeli iPhone dengan harga lebih murah, termasuk perangkat dengan IMEI luar negeri yang tidak terdaftar secara resmi.

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang bersifat regulasi dan kontekstual. Berdasarkan temuan penelitian, perusahaan yang menjual iPhone dengan IMEI asing diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan tentang status hukum perangkat tersebut. Sesuai peraturan perundang-undangan terkait, konsumen yang menderita kerugian berhak mendapatkan ganti rugi. Selanjutnya, menurut Pasal 1320 KUH Perdata, transaksi jual beli perangkat dengan IMEI ilegal dapat dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI