DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG MELIBATKAN CRYPTOCURRENCY: TINJAUAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
PENGARANG:RIDHO KURNIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-25


Ridho Kurniawan. Desember 2024. ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG MELIBATKAN CRYPTOCURRENCY: TINJAUAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 51 halaman. Dosen Pembimbing Dr. Dadang Abdullah, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

Cryptocurrency telah menjadi inovasi keuangan digital dengan karakteristik unik seperti anonimitas, desentralisasi, akses global tanpa batas, dan teknologi kriptografi canggih. Namun, sifat-sifat ini juga menjadikannya alat yang ideal untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang. Transaksi pseudoanonim, kecepatan transfer, penggunaan platform DeFi, dan dompet non-KYC semakin menyulitkan penegak hukum dalam melacak aliran dana dan mengidentifikasi pelaku kejahatan. Teknologi blockchain menawarkan transparansi transaksi, tetapi privasi pengguna tetap terlindungi secara ketat.

Tantangan penerapan regulasi dan pembuktian dalam penanganan tindak pidana pencucian uang berbasis teknologi blockchain dan cryptocurrency di Indonesia, melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berdasarkan Pasal 69 dan 77 yang mengatur bahwa penyidikan dan penuntutan TPPU dapat dilakukan tanpa membuktikan tindak pidana asalnya dan mengharuskan terdakwa membuktikan harta kekayaannya bukan hasil dari tindak pidana. Namun, mekanisme pembuktian terbalik ini dinilai kurang efektif, terutama pada kasus aset kripto yang melibatkan anonimitas dan transaksi lintas batas. Aspek teknologi seperti enkripsi dan transaksi multi-blockchain memperumit upaya "follow the money". Regulasi platform pertukaran cryptocurrency yang tidak memadai, terutama yang beroperasi di luar negeri tanpa kewajiban KYC (Know Your Customer), turut menjadi kendala yang mempersulit penegakan hukum. Para penjahat TPPU bahkan sekarang telah menemukan cara baru untuk melakukan kejahatannya dengan menggunakan metode kejahatan proxy, yaitu penggunaan pihak ketiga untuk menyamarkan sumber dana ilegal, serta teknik layering yang kompleks dalam pencucian uang. Keterbatasan mekanisme pembuktian terbalik dan tantangan pengawasan aset kripto mempertegas perlunya pendekatan hukum yang lebih adaptif, termasuk kolaborasi regulasi dan teknologi untuk meningkatkan transparansi, efektivitas penegakan hukum, serta kerja sama internasional untuk memitigasi penyalahgunaan cryptocurrency, tanpa menghalangi potensi inovasi teknologi yang dimilikinya.

Kata kunci: cryptocurrency, TPPU, pembuktian terbalik, kejahatan proxy

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI