DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KECAMATAN RAREN BATUAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH | |
| PENGARANG | : | MADALENA FRANI MARTINS GAMA DIAS | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-27 |
Madalena Frani Martins Gama Dias Nim 2120421320035, Implementasi Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Dibawah bimbingan Bapak Drs. H. Setia Budhi, M.Si, Ph.D.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang cara pembinaan dan pengawasan ADD dilaksanakan di Kecamatan Rareh Batuah. Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tatanan penyelenggaraan pemerintah daerah mengalami perubahan. Salah satu perubahan tersebut adalah posisi, kewenangan, dan tanggung jawab camat. Setelah bupati mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada camat, kecamatan sekarang berfungsi sebagai bagian dari perangkat daerah kabupaten dan tidak lagi menjadi kesatuan wilayah otonom.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menggunakan pendekatan deskriptif dan induktif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi secara menyeluruh tentang subjek atau masalah yang diteliti, kemudian dideskripsikan dan dianalisis sesuai dengan teori implementasi Merilee S. Grindle, yang menggambarkan keberhasilan implementasi dalam dua dimensi, yaitu isi kebijakan dan lingkungan kebijakan. Selain itu, penelitian ini memungkinkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumntasi yang dianalisis secara induktif untuk mengungkapkan fenotip yang relevan.
Penelitian menunjukkan bahwa upaya pembinaan dan pengawasan di Kecamatan Raren Batuah mencakup berbagai langkah dan wewenang yang diperlukan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan efektif, efisien, trasparan, dan akuntabel. Sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian, Penatapan Rincian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, kegiatan yang dilakukan termasuk fasilitasi koordinasi, pengawasan dan evaluasi, pencairan dan penyaluran ADD dalam tiga (tiga) tahap: tahap I (20%), tahap II (60 %) dan tahap III (20 %). Selanjutnya, pelaporan dan pertanggungjawaban yang dilaporkan. Camat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan ADD berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada. Mereka juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pengelolaan ADD, yang dijalankan sesuai dengan prinsip trasparansi dan akuntabel, dan laporan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan terkait dengan aplikasi SISKEUDES.
Penelitian ini menemukan bahwa pembinaan pengawasan pengeloaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Raren Batuah menunjukkan bahwa pemerintah sedang berusaha untuk membuat penggunaan dana desa lebih jelas, meningkatkan infrastruktur desa, dan mendorong ekonomi masyarakat setempat. Namun demikian, ada beberapa masalah, seperti kekurangan sumber daya manusia yang kompeten, yang mengakibatkan desa tidak memahami dan memiliki kemampuan untuk melakukan semua tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan pengelolaan ADD. Selain itu, perspektif masyarakat yang tetap lama menyebabkan pemeintahan desa dan pemerintahan kecamatan tidak melakukan inovasi untuk mendukung kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan ADD. Dengan evaluasi dan perbaikan terus-menerus, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Raren Batuah diharapkan akan menjadi lebih baik di masa depan.
Kata Kunci : Implementasi, Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Kecamatan Raren Batuah
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI