DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA LEPAS (FREELANCE) DALAM INDUSTRI KREATIF DI ERA DIGITAL
PENGARANG:CITRA PRATAMA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-01


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hubungan kerja antara freelance (pekerja lepas) dengan pemberi kerja untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi freelance (pekerja lepas) dalam industri kreatif di era digital. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang berhubungan dengan penelitian yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research).

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Hubungan kerja antara pekerja freelance dan pemberi kerja diatur melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Freelance umumnya hanya dianggap sebagai jual beli jasa putus biasa, sehingga perlu ada kesepakatan awal mengenai hubungan kerja ini. Jenis pekerjaan freelance dapat masuk dalam beberapa kategori PKWT tergantung sifat dan karakteristiknya. Kedua, Upah pekerja freelance setidaknya harus berdasarkan upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Bab IV tentang Ketenagakerjaan jo Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Hubungan kerja freelance didasarkan pada kesepakatan kontrak antara kedua belah pihak, dalam kontrak dapat disepakati apakah upah minimum tertentu yang akan berlaku atau sepenuhnya diserahkan pada negosiasi. Jika berada di daerah berbeda, sebaiknya mempertimbangkan upah minimum yang lebih tinggi atau mengikuti kesepakatan yang saling menguntungkan. Kesepakatan upah harus dicantumkan jelas dalam kontrak untuk kepastian hukum. Perselisihan dapat diselesaikan melalui jalur Bipartit, Tripartit, atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Kata Kunci (keyword): Perlindungan Hukum, Freelance, Perjanjian Kerja , Upah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI