DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PELAKU PEMESAN BARANG ONLINE KE SEMBARANG NAMA DAN ALAMAT DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY | |
| PENGARANG | : | NUR MUHAMMAD ZULYAN FARGHANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-11 |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban secara perdata pelaku pemesan terhadap penerima paket dan platform e-commerce serta mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima paket apabila menerima barang dengan sistem COD yang tidak sesuai dengan pesanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaku pemesan dapat dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Keabsahan transaksi dianggap tidak sah sejak awal karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian dan adanya cacat kehendak. Pemesan yang menyalahgunakan sistem COD telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, seperti kesengajaan, kerugian, dan hubungan kausal. Meskipun belum ada norma khusus tentang tanggung jawab pelaku dalam penyalahgunaan sistem COD, Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menggugat pelaku. Kedua, Upaya hukum yang dapat dilakukan terdiri dari proses litigasi dan non-litigasi. Penerima paket dapat menggugat pelaku melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 38 dan 39 UU No. 11/2008 Tentang ITE serta Pasal 1365 KUHPerdata. Melalui jalur pengadilan atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi alternatif yang cepat, murah, dan mudah. BPSK dapat menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UUPK. Ini menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik terkait transaksi COD. Konsumen harus berhati-hati dan berhak menolak paket apabila tidak sesuai dengan pesanan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Perdata, Transaksi Elektronik, Cash On Delivery
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI