DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Sengketa Arisan Online (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Rhl)
PENGARANG:M. IMAM AL WAHDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-14


Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan fenomena arisan online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan kompleksitas persoalan hukum. Praktik arisan online kerap kali dilakukan tanpa dokumen tertulis, sehingga rentan terhadap sengketa yang berpotensi merugikan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum para pihak dalam sengketa arisan online dan perlindungan hukum bagi peserta yang mengalami kerugian, dengan menggunakan studi Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Rhl. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis difokuskan pada interpretasi aturan hukum terkait tanggung jawab para pihak dalam sengketa arisan online.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam arisan online memiliki kekuatan mengikat meskipun tidak ada dokumen perjanjian tertulis. Tindakan menutup arisan secara sepihak dikategorikan wanprestasi. Pengadilan memberikan perlindungan hukum dengan mengakui hak peserta mendapatkan dana tertahan. Penelitian menyarankan peningkatan kesadaran hukum dan pengembangan regulasi komprehensif untuk melindungi peserta dari praktik merugikan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI