DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Body Lotion Racikan Berbahaya di Platform E-Commerce | |
| PENGARANG | : | SENTIA NOOR ZANNAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-17 |
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah menciptakan peluang besar bagi perdagangan, namun juga memunculkan tantangan baru, terutama terkait perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik berbahaya seperti body lotion racikan. Produk-produk ini sering dijual tanpa memenuhi standar keamanan, dengan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinon yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Fenomena ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang dan kurangnya tanggung jawab platform e-commerce dalam memverifikasi keamanan produk yang diperjualbelikan. Para penjual memanfaatkan celah regulasi dan ketidaktahuan konsumen untuk menjual produk dengan izin edar palsu atau tanpa registrasi di BPOM.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan terhadap peredaran body lotion racikan berbahaya di platform e-commerce serta upaya perlindungan hukum perdata bagi konsumen yang dirugikan. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kosmetik, dan Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk kosmetik racikan di e-commerce masih sangat lemah. Banyaknya produk ilegal yang beredar tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan, yang diperburuk oleh rendahnya kesadaran konsumen akan beresiko terhadap produk tersebut. Platform e-commerce sering kali gagal menjalankan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga memungkinkan penjual tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan celah regulasi dan anonimitas yang diberikan oleh transaksi e-commerce. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum perdata yang tersedia belum sepenuhnya efektif karena kendala dalam penerapannya, termasuk sulitnya menelusuri penjual ilegal dan rendahnya penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan oleh BPOM, peningkatan tanggung jawab platform e-commerce dalam memverifikasi produk dan penjual, serta edukasi konsumen tentang risiko penggunaan produk berbahaya. Dengan langkah-langkah ini, ekosistem perdagangan digital yang diharapkan dapat menjadi lebih aman dan memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan konsumen, body lotion racikan, e-commerce, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPOM.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI