DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA CONTENT CREATOR YANG MENYEBARKAN IKLAN JUDI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL | |
| PENGARANG | : | HANDIKA RAY FERDINAND MAULANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-17 |
Penelitian ini membahas implikasi hukum terhadap Content Creator yang mengiklankan judi online melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif dan menerapkan pendekatan konseptual untuk menganalisis sistematika hukum terkait. Perjudian di Indonesia diatur dalam KUHP dan UU ITE, yang melarang penyelenggaraan, promosi, serta distribusi konten perjudian secara digital. Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengancam pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran perjudian, termasuk melalui endorsement, sponsorship, atau afiliasi di media sosial.
Content Creator, sebagai bagian dari rantai promosi, berpotensi dikenai sanksi hukum atas peran mereka dalam menarik audiens ke platform judi online. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala seperti kurangnya pengawasan terhadap iklan di media sosial, sulitnya pembuktian unsur pidana, serta keterbatasan yurisdiksi terhadap akun yang beroperasi dari luar negeri. Regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum yang kuat, tetapi efektivitas implementasinya masih menjadi tantangan utama.
Pemerintah, melalui Kominfo, memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online dan menindak platform yang memfasilitasinya. Diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih efektif serta koordinasi antara aparat penegak hukum dan platform digital untuk meminimalisir penyebaran judi online. Studi ini menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan edukasi bagi Content Creator agar memahami risiko hukum dari keterlibatan mereka dalam promosi judi online.
Kata Kunci: Content Creator, judi online, media sosial
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI