DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK ATAS RASA AMAN BAGI PEREMPUAN DISABILITAS | |
| PENGARANG | : | NABILLA GUSLEN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-21 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa saja hak-hak perempuan penyandang disabilitas, bentuk perlindungan serta bagaimana tanggung jawab dan upaya yang dilakukan pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan penyandang disabilitas.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan hak atas rasa aman bagi perempuan disabilitas diwujudkan dengan melakukan 2 hal, yaitu: suatu negara harus memiliki perundang-undangan dan kebijakan yang efektif. Dalam peraturan perundang-undangan pemerintah meratifikasi dan membuat peraturan terkait perlindungan bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab akan hak atas rasa aman bagi perempuan disabilitas, pemerintah membuat kebijakan dalam bidang yang terkait dengan Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) dan Sosial Politik (SIPOL). Kedua, perempuan disabilitas memerlukan perlindungan HAM dari negara terutama pemerintah, hal ini karena pada dasarnya semua individu memiliki hak asasi yang melekat dalam dirinya yang wajib dihargai dan dilindungi oleh setiap individu lainnya. Dalam hal ini perempuan penyandang disabilitas berada dalam posisi yang sangat rentan untuk mengalami berbagai diskriminasi sehingga memunculkan urgensi bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan hak perempuan disabilitas, urgensi tersebut, yaitu: kerentanan berlapis, serta tingginya tingkat kekerasan yang dialami perempuan disabilitas. Kedua hal tersebut harus segera di atasi pemerintah agar hak asasi perempuan penyandang disabilitas terlindungi. Dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) pemerintah memiliki tiga kewajiban untuk dilaksanakan, yaitu: kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfill), dankewajiban untuk melindungi (obligation to protect).
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Perempuan Penyandang Disabilitas, dan Pemerintah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI