DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PENGADUAN PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
PENGARANG:SHALSABILLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-29


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengaduan pertanahan di

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut serta hambatan yang dihadapi dalam

proses tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan

data diperoleh melalui wawancara langsung dengan Ketua atau staf Kantor

Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa

pelaksanaan pengaduan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang

Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri ATR/BPN

Nomor 4 Tahun 2022, yang meliputi tahap penerimaan, verifikasi dokumen,

mediasi, hingga penyelesaian sengketa dengan prinsip transparansi dan efisiensi

dalam jangka waktu maksimal 20 hari kerja. Namun, terdapat kendala berupa

kurangnya data sertifikat lama, sulitnya pengecekan batas tanah di lapangan, dan

hambatan koordinasi dengan instansi terkait, yang diperburuk oleh ekspektasi

masyarakat yang sering kali tidak sesuai dengan hasil yang diatur dalam peraturan.

Sebagai solusi, diperlukan penguatan sistem pendataan dan koordinasi

antarlembaga untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan masyarakat dalam

penyelesaian pengaduan pertanahan.

Kata kunci: Pengaduan, Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI