DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA PENGELOLA JASA PARKIR DALAM HAL TERJADI KEHILANGAN KENDARAAN
PENGARANG:NAZWA LUTHFIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-05


Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung gugat yaitu tanggung jawab perdata pengelola jasa parkir terhadap pengguna jasa parkir dalam hal terjadi kehilangan kendaran. Latar belakang penelitian ini dipicu oleh adanya pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas hilangnya barang, khususnya dalam kasus kehilangan kendaraan yang sebelumnya tidak diketahui bagaimana pihak pengelola jasa memberikan ganti usaha pengelola jasa parkir dan mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa yaitu konsumen untuk mendapatkan haknya kembali dari pengelola jasa untuk mengganti rugi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian sistematika hukum dengan mengidentifikasi terhadap hak dan kewajban, peristiwa hukum dan hubungan hukum dengan isu hukum mengenai tanggung gugat pelaku usaha pengelola jasa parkir dalam hal terjadi kehilangan kendaraan dan pada pendekatan kasus (case approach) dilakukan dengan cara menelaah terhadap kasus yang berkaitan serta mengacu dalam Putusan Nomor 458 K/Pdt.Sus-BPSK/2017.

 

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, tanggung jawab perdata pelaku usaha pengelola jasa parkir timbul dari adanya hubungan hukum yang dimaknai dengan karcis parkir sebagai tanda perjanjian yang mewajibkan pengelola jasa menjaga dan mengembalikan barang seperti semula, pelaku usaha pengelola jasa parkir yang lalai memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kehilangan kendaraan, meskipun terdapat klausula baku yang berusaha mengalihkan tanggung jawab, klausula baku tersebut dianggap batal demi hukum dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pada syarat sah perjanjian dan bertentangan dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen.Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan haknya yaitu melalui 2 jalur penyelesaian, yaitu melalui jalur non litigasi dan selanjutnya melalui penyelesaian jalur litigasi. Bentuk ganti rugi dapat disepakati oleh kedua belah pihak melalui jalur non litigasi atau berdasarkan ketetapan hakim jikalau penyelesaian sangketanya melewati jalur litigasi.

Kata Kunci : Parkir,Klausula Baku, Tanggung Gugat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI