DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Analisis Yuridis Perubahan Pasal 88 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Ketenagakerjaan terhadap Kebijakan Pengupahan di Indonesia | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD ERVAN FADILLAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-05 |
Perubahan Pasal 88 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 membawa dampak signifikan terhadap kebijakan pengupahan di Indonesia. Pasal 88 Ayat (1) yang kini memuat elemen kebutuhan hidup layak (KHL) memberikan dasar hukum yang lebih konkret untuk memastikan bahwa upah minimum mencerminkan kebutuhan dasar pekerja, termasuk pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Di sisi lain, perubahan Pasal 88 Ayat (2) menekankan pelibatan Dewan Pengupahan Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan, bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan lokal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari perubahan tersebut serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ini memberikan peluang untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan manusiawi. Namun, implementasi perubahan ini menghadapi tantangan berupa disparitas metode survei kebutuhan hidup layak antar daerah, keterbatasan kapasitas teknis Dewan Pengupahan Daerah, serta potensi konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Penelitian ini menekankan pentingnya pengembangan standar survei KHL yang seragam, peningkatan kapasitas teknis Dewan Pengupahan Daerah melalui pelatihan yang terstruktur, dan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan pengupahan yang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, sehingga menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Indonesia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI