DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tanggung Jawab PT. Angkasa Pura Terhadap Kecelakaan Yang Terjadi Di Bandara
PENGARANG:SYANINDITA HUMAERA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-08


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. Angkasa Pura terhadap kecelakaan yang terjadi di bandara dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara PT. Angkasa Pura dengan pihak yang dirugikan. Penelitian ini berjenis normatif dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undangan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, PT. Angkasa Pura sebagai pengelola bandara bertanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jasa melalui pemeliharaan fasilitas, keamanan, dan standar pelayanan sesuai Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kelalaian seperti kurangnya pemeliharaan atau pengawasan merupakan tanggung jawab pengelola bandara. Namun, kecelakaan akibat faktor di luar kendali, seperti cuaca ekstrim atau kelalaian dari pengguna jasa tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola. Kedua, sengketa dapat diselesaikan secara litigasi dan non-litigasi (mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbitrse). Meskipin jalur non-litigasi sering menghasilkan kesepakatan damai, tidak selalu menjamin ganti rugi yang maksimal, seperti kasus di Bandara Kualanamu. Jalur litigasi dapat memberikan kepastian hukum jika kelalaian pengelola terbukti, sesuai Pasal 424 ayat (1) Undang-Undang Penerbangan dan Pasal 359 KUHP. Penting untuk pengelola menunjukkan itikad baik, memenuhi tanggung jawab hukum, dan memberikan ganti rugi yang adil guna melindungi hak pengguna jasa serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan bandara.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Kecelakaan, Bandara

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI