DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG GUGAT KONSUMEN DALAM HUBUNGAN KEAGENAN DAN KEDISTRIBUTORAN BARANG KEBUTUHAN SEKUNDER
PENGARANG:HANA SAJIDAH FEBRIYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-09


Arus globalisasi membawa perubahan alur perdagangan, kini sampainya barang kepada konsumen melibatkan perantara seperti agen, distributor, reseller, dropshipper, dan affiliator, yang menambah tantangan bagi konsumen dalam meminta pertanggungjawaban atas kerugian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjamin hak pelaku usaha dan konsumen, dengan menekankan pentingnya perlindungan konsumen demi memastikan keamanan dan keadilan transaksi. Hubungan antara produsen, agen, dan distributor diatur melalui perjanjian dengan karakteristik hukum yang berbeda. Agen bertindak atas nama prinsipal tanpa memiliki barang, sementara distributor bertindak atas nama sendiri dengan membeli dan menjual barang. Tanggung jawab atas kerusakan barang ditentukan berdasarkan hubungan hukum para pihak. Dalam keagenan, tanggung jawab berada pada prinsipal, sedangkan dalam kedistributoran, tanggung jawab berada pada distributor. Perlindungan konsumen dilakukan melalui mekanisme tanggung gugat yang berlandaskan asas tanggung jawab hukum, seperti strict liability dan presumption of liability.Penelitian ini bertujuan untuk memahami karakteristik hubungan hukum para pihak dalam alur perdagangan barang kebutuhan sekunder serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Penelitian hukum normatif ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan dua poin utama: pertama, karakteristik pembeda antara agen dan distributor dilandasi oleh hubungan hukum yang memengaruhi akibat hukum bagi para pihak; kedua, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tanggung gugat kepada pihak yang bertanggung jawab, berdasarkan pembuktian hubungan hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam memperkuat regulasi perlindungan konsumen, memastikan keadilan dalam alur perdagangan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai konsumen.                                                                                     

 

Kata Kunci: Agen, Distributor, dan Tanggung gugat

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI