DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN LOKAPASAR SHOPEE TERHADAP KLAUSULA BAKU YANG MERUGIKAN KONSUMEN
PENGARANG:ISMUDATIN NAIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-14


Era globalisasi yang ditandai oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Kemajuan teknologi ini mempermudah masyarakat untuk melakukan jual beli secara online yang lebih terbuka dan kompetitif, salah satunya dengan munculnya lokapasar Shopee. Transaksi yang sepenuhnya dilakukan secara online ini kemudian memberikan banyak hal perjanjian-perjanjian baru, diantaranya berlakunya perjanjian baku yang tidak jarang memuat klausula yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum serta tanggung jawab perdata yang diemban lokapasar Shopee terkait klausula baku yang merugikan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui analisis teks secara sistematis. Pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) karena bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan perlindungan bagi konsumen sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat 1 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 18 ayat 3 UUPK, klausula pembatasan tanggung jawab yang diterapkan Shopee seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini merekomendasikan adanya pengawasan yang lebih ketat oleh otoritas terkait serta peningkatan kesadaran konsumen terhadap hak-hak mereka agar tercipta ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil dan transparan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI