DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3695 K/Pdt/2016)
PENGARANG:ROSA ADILLAH KAMIS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-13


Penelitian ini mengenai tindakan medis yang dilakukan oleh dokter, mengakibatkan dua kemungkinan yaitu berhasil dan tidak berhasil. Ketidakberhasilan bisa disebabkan oleh overmacht (keadaan memaksa) dan disebabkan karena dokter melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis atau bisa dikatakan karena kelalaian. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3695 K/Pdt/2016 kasus ini melibatkan sengketa antara seorang pasien dengan dokter yang menyebabkan kerugian pada pasien. Penggugat mengklaim bahwa tindakan Tergugat telah melanggar kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan medis yang aman dan sesuai standar, sehingga pasien berhak atas ganti rugi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, tipe penelitian ini menggunakan penelitian terhadap sistematika hukum, metode penelitian pendekatan kasus (case approach), bahan hukum terdiri perundang- undangan, catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah Putusan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya dalam bidang kesehatan. Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis yang berkualitas dan aman. Rumah Sakit harus melakukan tanggung jawab kepada pasien apabila terjadi malpraktik medis, akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan berdasarkan amar putusan hakim adalah diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada pasien atau pihak yang dirugikan dengan mempertimbangkan kerugian fisik, emosional, atau finansial yang diderita oleh pasien akibat pelayanan kesehatan yang tidak memadai.

Kata Kunci (keyword): Tanggung Jawab Hukum ; Malpraktik Medis ; Rumah Sakit.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI