DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penderita Psikopat
PENGARANG:AHMAD ZAKI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-16


                                               ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertanggungjawaban pidana bagi
seorang yang mengalami gangguan psikopat. Latar belakang dari penelitian ini
adalah banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang namun bagaimana
jika orang tersebut dalam keadaan mengalami disabilitas mental khususnya
gangguan psikopat. Telah dijelaskan Pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana bagian kedua Pertanggungjawaban Pidana pasal
38 dan 39 tentang setiap orang yang pada saat melakukan tindak pidana
menyandang disabilitas mental atau disabilitas intelektual. Penelitian ini memiliki
keguaan secara teoritis untuk memberikan kontribusi dalam perkembangan dalam
ilmu hukum khususnya dalam pertanggungjawaban pidana bagi penderita psikopat
di Indonesia. Secara praktis untuk menambah wawasan penulis dan pembaca serta
Masyarakat mengenai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan UU No 1 Tahun
2023. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan untuk menganalisis perilaku
hukum, fokus menyelidiki berbagai topik yang berkaitan dengan hukum positif.
Sifat penelitian yang digunakan adalah sifat penelitian prespektif, memberikan data
dan menjelaskan perubahan KUHP lama dengan UU No 1 Tahun 2023 mengenai
pertanggungjawaban pidana. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah
pendekatan Perundang-undangan (
Statue Approach). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa seorang psikopat adalah seorang yang mengalami disabilitas mental, atau
termasuk orang yang mempunyai penyakit mental dan mereka yang mengalami
gangguan kejiwaan tersebut membutuhkan perawatan medis dengan perlindungan
kepada pasien. Disisi lain mereka merupakan orang yang perlu dihukum karena
tindakan kejahatan yang mereka lakukan apalagi jika sampai menelan korban,
karena pada saat melakukan tindak pidana ia melakukan dalam keadaan sadar.
Namun yang dimaksud KUHP baru pada pasal 38 dan 39 mereka perlu dilakukan
tindakan. Agar hakim dalam penjatuhan pidana terhadap orang yang menyandang
penyakit gangguan mental tersebut dapat menghakimi dengan seadil adilnya.
Kata Kunci : Psikopat, Pertanggungjawaban Pidana, Tindakan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI