DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting terintegrasi di Kota Banjarmasin (Studi Kelurahan Alalak Selatan)
PENGARANG:FITRI ANNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-23


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021 yang ada di Kelurahan Alalak Selatan. Permasalahan stunting merupakan isu publik yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis berdasarkan teori Street Level Bureaucracy oleh Michael Lipsky yang mencakup lima indikator utama, seperti Regulation, Demand for Intervention, Routine, Dynamics with Colleagues, dan Resources. Pada penelitian ini, menggunakan keabsahan data dengan teknik Triangulasi, yakni observasi , wawancara yang mendalam, dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini juga menggunakan tiga alur, yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data untuk menarik hasil kesimpulan wawancara. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021 belum berjalan secara optimal. Berdasarkan kelima indikator dari teori yang digunakan, indikator pertama, yaitu Regulations tidak berhasil dilaksanakan karena peran Kelurahan Alalak Selatan yang kurang dalam mengimplementasikan Perwali. Indikator kedua, yaitu Demand for Intervention tidak berhasil diterapkan karena kelurahan tidak dapat berupaya lebih banyak dalam merespons permintaan intervensi masyarakat. Indikator ketiga, yaitu Routine tidak berhasil diimplementasikan karena berbagai hambatan yang saling berkaitan dan ketidakkonsistenan sebuah kegiatan atau program karena terbatasnya anggaran. Indikator keempat, yaitu Dynamics with Colleagues tidak berhasil diimplementasikan karena keterbatasan sumber daya manusia, beban tugas yang berlebih, ketidaksamaan data, kurangnya pelatihan atau pertemuan, dan budaya kerja yang cenderung pasif. Indikator kelima, yaitu Resources juga tidak berhasil diimplementasikan karena sumber daya yang belum cukup dimiliki oleh pelaksana kebijakan dalam menjalankan tugasnya secara optimal. 

Berdasarkan hal tersebut, maka disarankan kepada Pemerintah Kota, Kelurahan Alalak Selatan, seluruh pelaksana kebijakan, dan masyarakat untuk dapat berkerja sama secara kolaboratif, partisipatif, dan proaktif demi terwujudnya generasi yang sehat dan produktif dalam membantu kunci keberhasilan program pencegahan dan penurunan stunting. 

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Walikota, Peran Kelurahan, Stunting

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI